Rabu, 15 Juni 2005 | 15:44 WIB
Mendagri : Tak Perlu Undang-undang
Grafis Terkait
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Muhammad Maruf, menyatakan pengaktifan Komunikasi dan Administrasi Intelijen Daerah (Kominda) tidak membutuhkan perangkat Undang-undang. "Untuk apa? kan, hanya untuk memberi informasi," katanya di Jakarta, Rabu (15/6) siang.
Maruf menyatakan, koordinasi intelijen itu tidak memiliki wewenang apapun. "Kami hanya ingin ajak partisipasi masyarakat menjaga lingkungannya,"katanya. Menurut Maruf, bentuk partisipasi itu tidak harus dalam wujud pengamanan swakarsa, yang lebih dikenal dengan nama pam swakarsa.
Maruf menjamin Kominda tidak akan asal tangkap seperti yang terjadi di masa orde baru di bawah Badan Koordinasi Intelijen Daerah (Bakorinda).
Ibnu Rusydi
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Peneliti Remaja Indonesia Borong 3 Medali Emas
- KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Ditjen Kebudayaan
- Marquez Raih Pole Position di Moto GP Perancis
- Pesona Keindahan Danau Tempe
- Mundur, RS Admira Beralasan Tarif Baru KJS
- Studio Film James Bond Undang Produser Indonesia
- Ahmad Fathanah Doyan ke Kafe Dangdut?














