Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI AL Batam Tangkap Kapal Asing

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan anak buah kapal asing ditangkap patroli TNI Angkatan Laut (AL) Batam karena dianggap memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin, Selasa (14/6/2005) kemarin. Penangkapan dilakukan kapal di sekitar dua mil bagian barat Pulau Nipah, Kepulauan Riau. Awalnya diberi peringatan, namun tidak digubris. Kemudian patroli AL langsung mendekati kapal tersebut, dan memerintahkan untuk berhenti. "Diamankan karena kedapatan tidak memiliki izin,"kata Komandan Lanal Batam, Kolonel Joko Hariyanto.Jumlah anak buah kapal Aboounden Aladin berbendera Singapura yang ditangkap itu sebanyak enam puluh satu orang beserta empat orang penumpang. Setelah petugas TNI AL memeriksa dokumen kapal, nakhoda kapal, Kionng Boon Tat, tidak bisa memperlihatkannya. Padahal untuk memasuki wilayah perairan Indonesia, setiap kapal harus memiliki Surat Izin Berlayar, security clearance dan surat lain-lain. Dari jumlah puluhan ABK dan penumpang kapal berbendera Singapura itu tidak satu pun warga negara Indonesia. Mereka terdiri dari ; WNA Singapura 16 orang, Malaysia 3 orang, 13 orang Banglades, 2 Myanmar, 1 orang Cina, 1 orang Srilangka, 24 orang India, dua penumpang dari Norwegia dan Perancis.Joko menjelaskan, ada kecurigaan kapal asing itu mencari harta karun yang banyak terdapat di perairan Indonesia termasuk di perairan Kepulauan Riau. Sebab itu TNI AL, akan terus memantau usaha pihak asing yang mencoba mencuri barang barang antik yang terdapat dalam kapal yang tenggelam ratusan tahun silam.Tidak hanya itu, menurut Kolonel Joko, tak tertutup kemungkinan kapal asing tersebut melakukan survey kandungan pasir laut, yang kemudian melakukan pencurian. "Kita patut curigai,"katanya. Hingga kini ABK kapal berbobot mati 2.100 ton itu tengah dimintai keterangan pihak TNI AL Batam. Rumbadi Dalle
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

23 hari lalu

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau.
Sahkan Penambangan Pasir Laut, KIARA Nilai KKP Korbankan Nelayan dan Pulau Kecil

KIARA menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pengerukan pasir laut tak berwawasan lingkungan dan korbankan nelayan.


Terkunci Suara Papua

30 hari lalu

Terkunci Suara Papua

KPU Papua dan Papua Pegunungan baru menuntaskan rekapitulasi pada Selasa malam. Agar tidak terlambat, mereka menyewa pesawat ke Jakarta.


Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

27 Desember 2023

Nelayan Bahagia Penambangan Pasir Berakhir di Pulau Rupat

Ekploitasi pertambangan pasir mengancam eksistensi Pulau Rupat. Jika pulau ini hilang, maka batas teritorial dengan Malaysia pun musnah.


Harta Karun Lombok Rampasan Perang Dikembalikan Belanda, Akan Disimpan di Mana?

10 Juli 2023

Seorang wisatawan asal Eropa melintas di dekat benda bersejarah yang diletakan di ruang pameran Museum Negeri NTB. ANTARA/Ahmad Subaidi.
Harta Karun Lombok Rampasan Perang Dikembalikan Belanda, Akan Disimpan di Mana?

Pemprov NTB berharap harta karun Lombok yang dikembalikan Pemerintah Belanda diserahkan ke pemerintah daerah untuk disimpan di Museum Negeri NTB.


Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

8 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kiara Tolak Undangan KKP untuk Bahas Kebijakan Penambangan Pasir Laut

LSM Kiara diundang KKP untuk hadir dalam forum group discussion mengenai kebijakan penambangan pasir laut, termasuk untuk ekspor.


Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

4 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Kata DFW soal Ekspor Pasir Laut: Bertentangan dengan Riset dan Tambang Ilegal Dimana-mana

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia buka suara soal kebijakan ekspor pasir laut Jokowi.


Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

4 Juni 2023

Pemudik menaiki kereta Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bisa menurunkan penumpang kereta api yang berbuat ulah, seperti tidak turun di stasiun tujuan.


Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

1 Juni 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut didorong oleh tingginya permintaan reklamasi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ekonom: Sama Saja Menjual Daratan

Ekonom dan pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.


Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

31 Mei 2023

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Bos Kadin DKI Jakarta Ungkap Ekspor Pasir Laut Selama Ini Sudah Ada Meski Dilarang: Cuannya Gede

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin DKI Jakarta Diana Dewi buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi Lingkungan

31 Mei 2023

KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut  Ilegal di Perairan Pulau Rupat
Pemerintah Buka Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Sederet Dampak Penambangan Pasir Laut bagi Lingkungan

Penambangan pasir laut memiliki dampak negatif yang merugikan terhadap ekosistem laut dalam jangka waktu yang panjang.