DPR Berbeda Pendapat Soal Draft UU Kementerian
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Badan Legislasi tak sepakat soal pencantuman 10 kementerian negara non-portofolio atau nondepartemen di draf Rancangan Undang-undang Kementerian Negara. Sebagian anggota menganggap 10 kementerian itu perlu ada. Sebagian lain menginginkan kementerian non departemen itu tak perlu dicantumkan. "Rancangan yang tercantum itu, kan, standar saja,"kata anggota Badan Legislasi, Mutammimul Ula di Jakarta.
MMenurut Mutammimul, kementerian-kementerian di draf rancangan undang-undang itu sudah sewajarnya ada. "Siapapun pemegang pemerintahan dianggapnya selalu menggunakan kementerian itu. Soal kementerian nondepartemen, rancangan undang-undang itu bisa diubah,"katanya.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Yahya Zaini mengusulkan agar rancangan undang-undang Kementerian Negara menjamin fleksibilitas pemilihan menteri dan kementerian oleh presiden. Draf rancangan undang-undang yang ada di Badan Legislatif terlalu mengatur kementerian yang harus ada. "Seharusnya ada keleluasaan presiden dalam menjalankan fungsinya,"katanya di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Dalam draft rancangan undang-undang, Badan legislatif DPR mencantumkan 31 kemerenterian, terdiri 21 portofolio dan 10 non-portofolio. Kementerian itu sebagian besar ada di Kabinet Indonesia Bersatu. Sebagian kementerian yang tergolong non-portofolio dalam pemerintahan Yudhoyono justru dijadikan portofolio di draf RUU, seperti: pariwisata serta koperasi dan UKM.
Staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Refly Harun menganggap draf rancangan itu sarat dengan kepentingan politik fraksi di DPR. Seharusnya, undang-undnag tak menyebutkan kementerian yang tak perlu ada.
Dia mencontohkan kementerian transportasi, dan kehutanan. Kementerian itu dianggap tak harus ada tersendiri atau bisa digabung dengan departemen lain. "Kementerian harus tetap berpegang pada prinsip effisiensi. Perlu ada pengkajian lagi kementerian yang layak dimuat di Undang-undang,"katanya.
Purwanto