Soal Perpres Gubernur Sutiyoso Minta Rembukan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meminta rembuk mengenai larangan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pertanahan dalam pembebasan lahan di Jakarta Timur untuk proyek Banjir Kanal Timur. "Ya, kita rembuk lah, gimana yang bener?"katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (15/6).
Menurut Kepala Biro Humas Pemerintah Daerah DKI Jakarta Catur Laswanto, dalam beberapa kesempatan Gubernur meminta dinas dan instansi terkait agar proyek Banjir Kanal Timur segera dilaksanakan. "Gubernur minta secepatnya,"katanya.
Gubernur meminta kepada dinas dan instansi terkait agar menggunakan seluruh ketentuan hukum yang bisa dipakai agar proyek itu bisa diwujudkan. Kendati demikian, menurut Catur, Gubernur tidak spesifik memerintahkan penggunaan Peraturan Presiden 36 Tahun 2005 tentang Pertanahan untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan yang menghambat pembangunan Proyek Banjir Kanal Timur.
Ahmad Fikri
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Longsor, Serikat Buruh Akan Gugat Freeport
- Setrum Otak, Solusi Hadapi Matematika
- Pesawat Militer AS Mendarat Tanpa Izin di Aceh
- KPK Masih Tunggu Hasil Audit Kerugian Hambalang
- Unair Kembangkan Vaksin H5N1 dari Teh dan Kakao
- Nicola Rizzoli, Wasit Final Liga Champions
- Teras Narang Minta Pabrik CPO Bantu Perbaiki Jalan
Berita Utama Metro
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit
- Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Hujan Deras, Beberapa Titik di Jakarta Tergenang














