Soal Perpres Gubernur Sutiyoso Minta Rembukan


TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meminta rembuk mengenai larangan penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pertanahan dalam pembebasan lahan di Jakarta Timur untuk proyek Banjir Kanal Timur. "Ya, kita rembuk lah, gimana yang bener?"katanya di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (15/6).

Menurut Kepala Biro Humas Pemerintah Daerah DKI Jakarta Catur Laswanto, dalam beberapa kesempatan Gubernur meminta dinas dan instansi terkait agar proyek Banjir Kanal Timur segera dilaksanakan. "Gubernur minta secepatnya,"katanya.

Gubernur meminta kepada dinas dan instansi terkait agar menggunakan seluruh ketentuan hukum yang bisa dipakai agar proyek itu bisa diwujudkan. Kendati demikian, menurut Catur, Gubernur tidak spesifik memerintahkan penggunaan Peraturan Presiden 36 Tahun 2005 tentang Pertanahan untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan yang menghambat pembangunan Proyek Banjir Kanal Timur.

Ahmad Fikri

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X