Jaksa Tolak Eksepsi Mulyana
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah. Mereka menilai surat dakwaan dalam kasus penyuapan Rp 300 juta telah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Kenyataannya uraian dakwaan telah cukup cermat, jelas, dan lengkap,” kata Muhibuddin, jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Ia justru menuding eksepsi terdakwa terlalu tendensius dan tidak memiliki dasar sama sekali.
Muhibuddin mengatakan surat dakwaan yang disusun telah menguraikan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Mulyana. Surat dakwaan itu juga telah menyebutkan waktu tindak pidana dilakukan dan identitas si pelaku.
Jaksa juga mengutip pernyataan Mulyana pada sidang sebelumnya yang mengatakan bisa memahami surat dakwaan tersebut. Saat itu Mulyana mengaku dengan jelas dan tegas bisa memahami dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Mulyana, membantah pernyataan jaksa yang menyatakan eksepsinya berlebihan. “Itu sah-sah saja, karena itu penilaian dia,” kata dia usai persidangan yang dipimpin Mansurdin Chaniago.
edy can