Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Temanggung Resmi Ditahan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Temanggung:Malang benar nasib Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Gara-gara mau membongkar korupsi sejumlah pejabat di Temanggung, Jawa Tengah malah ditahan. Bupati Totok, Kamis (30/6) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung atas dakwaan korupsi dana pemilu sebesar Rp 2 milyar.Totok ditahan untuk jangka waktu 20 hari hingga 19 Juli mendatang di Rumah Tahanan Temanggung. Totok tetap ditahan meski tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan. "Tadi terdakwa menolak menandatangani berita acara penahanan. Kemudian dibuat berita acara penolakan penandatanganan penahanan. Dan itu tidak masalah,"kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Wahyudi.Sejak resmi dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan, status Totok Ary Prabowo bukan lagi sebagai tersangka tapi sudah terdakwa. Saat ini, tim jaksa hampir merampungkan konsep dakwaan untuk Totok. Selanjutnya, materi dan konsep dakwaan akan dikonsultasikan dengan kejaksaan agung untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.Sementara staf khusus bupati Temanggung, Suganda Affandi menyatakan Kamis pagi Totok memenuhi panggilan Polda Jateng di Semarang. Saat itu Polda menyerahkan berkas acara pemeriksaan dan terdakwa kepada Kejaksaan Tinggi Jateng. Totok dibawa ke Temanggung untuk langsung diperiksaa di Kejaksaan Negeri. "Sekitar pukul 15.00, Pak Totok langsung ditahan. Dia dipaksa menandatangani berita acaranya. Padahal kejaksaan belum mempuyai ijin dari presiden untuk menahan bupati. Jadi kami melihat penahanan Pak Totok sangat politis,"kata SugandaTotok Ary Prabowo dan rombongan kejaksaan tinggi Jateng serta sejumlah kuasa hukumnya, tiba dari Semarang di Temanggung pukul 10.35. Selanjutnya, Totok langsung diperiksa ulang di ruang Kasipidsus Kejaksaan Negeri Temanggung hingga pukul 14.30. Setelah itu, Totok dengan angkut dengan Panther nopol H-473-DS ke Rumah Tahanan Temanggung untuk ditahan. "Kami melihat penahanan klien kami sangat kental nuansa politisnya. Selain itu, penahanan Bupati Temanggung jelas cacat hukum karena tidak ada ijin dari presiden. Kami sedang menyusun gugatan pra peradilan atas penahanan klien kami,"kata pengacara Bupati Totok, Hamdan Zoelva. Syaiful Amin
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jawaban Puan Maharani soal Pertemuan dengan Prabowo Usai Lebaran: Insya Allah

16 hari lalu

Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jawaban Puan Maharani soal Pertemuan dengan Prabowo Usai Lebaran: Insya Allah

Puan Maharani memberikan sinyal pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih Prabowo Subianto usai lebaran.


Wacana Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani, Gerindra Maunya Sebelum Lebaran

16 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani di kediaman Prabowo dalam sowan politik di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad 4 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Wacana Pertemuan Prabowo dan Puan Maharani, Gerindra Maunya Sebelum Lebaran

Partai Gerindra berharap pertemuan Prabowo dan Puan bisa segera teralisasi.


Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.