Negara Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia dalam Pembatasan Jam Siar
Kamis, 21 Juli 2005 21:19 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia MM Billah menyatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.11/P/M.Koinfo/7/2005 tentang Pembatasan Waktu Siaran Televisi sebagai pelanggaran hak asasi manusia oleh negara kepada masyarakat. "Pemerintah tidak boleh mengintervensi pers dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai sarana pemenuhan hak asasi manusia, dalam hal ini hak atas informasi," ujar Billah pada Kongres ke-3 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Twin Plaza Hotel, Jakarta. Menurut Billah, peraturan menteri itu dapat digolongkan melanggar Pasal 1 butir 6 Undang-Undang No. 39/1999. Dua pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengeluarkan peraturan yang meminta stasiun televisi memangkas jam tayang antara 01.00-05.00 WIB. Sofyan mengeluarkan aturan itu untuk mengikuti Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instuksi itu terkait dengan semakin langka dan mahalnya bahan bakar minyak.Kepala Penelitian dan Pengembangan Pemberitaan SCTV Iskandar Siahaan menilai peraturan menteri itu sebagai salah satu cara untuk mencoba mengontrol pers, walaupun Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATSI) tidak keberatan. "Media bukan milik pemerintah dan pengelolanya. Frekuensi itu milik publik, karena itu hak publik untuk mendapatkan hak atas informasi tidak dapat ditentukan oleh kesepakatan antara negara dan pemilik televisi," dia menjelaskan. Direktur Kemitraan Media Kementrian Komunikasi dan Informasi James Pardede menyatakan, peraturan itu tidak bermaksud mengurangi kebabasan pers. Menurut dia, tidak ada sanksi bagi yang melanggar peraturan menteri itu, karena dasarnya semangat kebersamaan untuk menghadapi krisis energi. "Lagi pula kan secara umum pada jam-jam itu rakyat kita sedang beristirahat," ujarnya. (Jojo Raharjo)
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna
4 hari lalu
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna
Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
9 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia
36 hari lalu
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia
MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?
41 hari lalu
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?
Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa
42 hari lalu
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa
KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.
International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi
47 hari lalu
International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi
Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?
49 hari lalu
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?
Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
51 hari lalu
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
51 hari lalu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan
56 hari lalu
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan
Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.