Aset Senilai Rp 1 Triliun Milik Pembobol BNI Disita

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI mengaku telah menyita puluhan aset senilai kurang lebih Rp 1 triliun milik tersangka, terdakwa, dan terpidana pembobol bank BNI cabang Kebayoran Baru tahun 2003 lalu.

Aset-aset itu terdiri dari tujuh jenis dengan 19 item aset, antara lain berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar dan Rp 300 ribu, surat-surat berharga seperti sertifikat tanah berikut tanah dan perkantoran.

Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Aryanto Budihardjo mengatakan, aset-aset tersebut dirampas dan disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Aset itu, tidak semua berasal dari hasil membobol Bank BNI, tapi adalah aset-aset pribadi tersangka.

“Karena undang-undang korupsi menyebutkan bahwa aset pribadi bisa disita dari tersangka korupsi, sebagai upaya untuk mengembalikan uang yang dikorupsi,” kata Aryanto kepada wartawan, Rabu (27/7).

Menurut Aryanto, polisi belum memperkirakan secara rinci nilai-nilai aset yang telah disita tersebut. Aset tersebut baru dinilai berdasarkan klaim dari tersangka, dan akan dinilai oleh penilai independen pada saat akan dilelang.

Kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran baru senilai Rp 1,7 triliun antara lain melibatkan Adrian Waworuntu (terpidana), Jeffri Baso, Edi Santoso, Diki Iskandar Dinata, Yoke Yola Sigar, dan Maria Pauline Lumowa yang saat ini jadi buron polisi. Erwin Dariyanto