Terlibat Korupsi, Satu Lagi Pejabat Depkeu Ditahan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu lagi pejabat Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan karena diduga menerima dana taktis. Kepala Sub Direktorat Anggaran II E Direktorat Jenderal Anggaran, Ishak Harahap ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Ishak ditetapkan sebagai tersangka karena selaku pegawai negeri dia menerima dana berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya untuk suatu janji kepada pihak lain. Perbuatan itu, dilakukan bersama Sudji Darmono, mantan pejabat Sementara Direktur Pembinaan Anggaran II Dirjen Anggaran Depkeu, yang ditahan Kamis pekan lalu.
Tersangka, menurut Tumpak, menerima uang bersama Sudji sebesar US$ 79 ribu dan Rp 564 juta. Kedua tersangka, dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. KPK, masih menyidik berapa besar dana yang diterima Ishak. "Yang jelas 2 orang ini besar-besar terimanya,"katanya.
Selain itu, KPK juga masih menyidik orang lain yang turut menikmati dana itu. Usai menjalani pemeriksaaan selama 5,5 jam, Ishak mengaku menerima dana dari Wakabiro Keuangan KPU, M. Dentjik. "Kata Dentjik ini sebagai uang lelah, uang lembur, karena kita kerja sampai pagi,"ujar Ishak.
Dana itu digunakan untuk meloloskan revisi anggaran bekanja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2004. Para pejabat Direktorat Anggaran itu menyetujui Surat Keputusan Otorisasi (SKO) untuk mata anggaran pengadaan asuransi jiwa petugas Pemilu senilai Rp 14,8 milyar.
Sebelumnya, Ishak yang dijemput paksa dari kantornya sempat membantah jika dirinya menerima dana itu. "Itu kan kata koran,"ujarnya sebelum diperiksa.Namun, belakangan Ishak nalah menyesali menerima dana tersebut.
"Mungkin inilah kesalahan kami, inilah yang kami sesalkan,"katanya.
Edycan