Pemerintah Jamin Kesejahteraan Karyawan Kereta Meningkat


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menjamin kesejahteraan karyawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Untuk meningkatkan kesejahteran yang mencakup jaminan kesehatan dan dana pensiun itu membutuhkan dana senilai Rp 2,2 triliun.

Menteri Perhubungan Hatta Radjasa seusai bertemu dengan Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Ketua Serikat Pekerja PT KA (SPKA) Amien Abdurrachman di kantornya menyatakan manajemen harus bekerja keras untuk merealisasikan hal itu.

Untuk itu, Hatta mengharapkan manajemen PT KAI bisa menekan kebocoran anggaran, melakukan efisiensi serta memperbaiki sistem lainnya termasuk cara agar semua penumpang membayar.

Dana senilai Rp 2,2 triliun bersumber dari pemerintah dan PT KAI. Seperti yang dijanjikan sebelumnya, sebesar Rp 585 miliar akan dikeluarkan pemerintah untuk membayar hak pensiun karyawan lama yang telah mengalami pergantian status.

Selebihnya, kata Hatta, dana akan diperoleh dari keuangan PT KAI sebesar Rp 400 miliar. Adapun kekurangannya akan dicicil dari pendapatan PT KAI sebesar Rp 79 miliar per tahun.

Mengenai tuntutan SPKA untuk mengembalikan status mereka menjadi pegawai negeri, menurut Hatta, hal itu terkait dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 1992. "Mereka(SPKA) tengah meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan itu," kata dia.

Dengan jaminan kesejahteraan ini, Hatta berharap agar ancaman demonstrasi dan aksi mogok nasional dari SPKA tidak dilakukan. Khairunnisa

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X