Ada Penyunatan Ganti Rugi di Proyek Banjir Kanal Timur

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga yang tergabung dalam perkumpulan Suwaka Bakti (Suara Warga Terkena Banjir Kanal Timur) menolak pemakaian keputusan walikota Jakarta Timur mengenai standar harga bangunan untuk ganti rugi terkait proyek Banjir Kanal Timur.

Keputusan yang ditolak sebagai acuan ganti rugi itu adalah Surat Keputusan Tata Bangunan dan Gedung Kodya Jakarta Timur 6 Juni 2005. Taksiran harga bangunan sesuai keputusan tersebut lebih rendah dibanding dengan yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Tata Bangunan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun 2004.

Menilik daftar perbandingan dari keputusan itu, seperti sudah disusun Suwaka Bakti, terlihat selisih taksiran harga yang signifikan. Selisih terendah sejumlah Rp. 65.500,- dan tertinggi Rp.943.600,-. Harga itu ditentukan untuk tiap meter persegi. "Sekarang era otonomi, seharusnya mengacu pada peraturan provinsi,"kata Ibrahim Tri Aswara, ketua Suwaka Bakti, di rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (5/8).

Menurut Ibrahim, langkah penolakan itu didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Senin pekan depan akan mengadukannya ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Diduga ada penyunatan pada tingkat pelaksanaannya. Selain yang setuju dengan ganti rugi yang ditetapkan pemerintah, masih banyak warga yang terkena proyek itu tak mau ganti rugi yang dianggap sewenang-wenang dan sepihak.

Ritola Tasmaya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meragukan pendapat adanya temuan dua surat keputusan yang isinya berbeda itu bukti adanya langkah penyelewengan Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur dalam hal ganti rugi bangunan proyek Banjir Kanal Timur. "Apa untungnya walikota menurunkan taksiran harga bangunan," ujarnya.

Harun Mahbub