Marimutu Sinivasan Diduga Ngemplang Bank Muamalat Rp 20 Miliar

TEMPO Interaktif, Jakarta:Marimutu Sinivasan, mantan bos PT Texmaco diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 20 Miliar terhadap Bank Muamalat Indonesia. Tim penyidik Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan, Namun dengan alasan sakit, Marimutu tidak hadir.

Kasus dugaan penipuan itu, berawal dari pengajuan kredit oleh Marimutu sebagai Direktur Utama PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 Miliar. Karena Bank Duta waktu itu hanya bisa memberikan Rp 30 Miliar, Manajemen Bank Duta minta tambahan dana ke PT Bank Muamalat Rp 20 Miliar.

Dalam perjalanan kredit PT Multi Karsa macet, dan Bank Duta terkena kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bank Duta akhirnya di take over Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, kredit macet yang tertanggung oleh BPPN hanya Rp 30 miliar. "Sehingga Dana yang dikucurkan Bank Muamalat ke Marimutu tidak ter-cover. Bank Muamalat merasa dirugikan senilai Rp 20 miliar,"kata Kepala Pelaksana Harian Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar, Saud Usman Nasution.

Merasa dirugikan oleh Marimutu Sinivasan, 8 juli 2005 yang lalu kuasa hukum Direksi Bank Muamalat melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Hingga saat ini penyidik Mabes Polri mengaku telah memeriksa 6 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari Bank Duta sebagai pihak yang memberikan kredit ke Marimutu Sinivasan, dan pihak Bank Muamalat selaku korban.

Erwin Dariyanto