Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasok Buku Pemilu 2004 Kembalikan Uang ke KPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Perca, perusahaan rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam proyek pengadaan buku Pemilu 2004, mengembalikan uang sekitar Rp 3,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu membuktikan adanya praktek pengelembungan harga dalam proyek buku keputusan KPU."Itu tentunya bagian dari kerugian negara," kata Tumpak H. Panggabean, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (12/8). Menurut Tumpak, perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyek buku keputusan KPU itu melainkan menyerahkannya kepada pihak lain sehingga memperoleh keuntungan yang tidak layak. Tumpak menjelaskan uang itu telah dikembalikan, Jumat (12/8), sebesar Rp 2.071.750.000 dan sisanya Rp 1,5 miliar pada 1 Agustus lalu. Pengembalian itu atas instruksi Irsal Yunus, direktur PT Perca, dan diantar langsung oleh putranya ke KPK.PT Perca mendapatkan kontrak pengadaan buku keputusan KPU tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sekitar Rp 10,4 miliar. Proyek untuk mencetak buku sebanyak 1,225 juta itu kemudian dialihkan kepada sebuah perusahaan percetakan di Semarang. KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yakni bekas Sekretaris Jenderal KPU Safder A. Yussac dan Kepala Biro Umum Bambang Budiarto. KPK menemukan adanya praktek mark up dan kontrak fiktif dalam proyek tersebut. Proyek itu melanggar Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.Selain itu, KPK juga mencium adanya broker dalam proyek ini. Adanya broker ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Broker yang bernama Cecep Harefa itu dikenal dekat dengan Yussac. KPK belum menetapkan Cecep sebagai tersangka. EDY CAN
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.