Topik
Eksekusi Rahardi Ramelan Belum Jelas
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta belum bisa memastikan eksekusi terhadap mantan Kepala Bulog Rahardi Ramelan, yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lembaga itu. Kejaksaan sejauh ini baru menerima akte pemberitahuan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami harapkan secepatnya, tapi kami baru menerima akte pemberitahuan saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto kepada Tempo, Minggu (14/8).
Iskamto menyatakan, hingga Jumat (12/8), belum ada pemberitahuan dan pelimpahan berkas lengkap dari MA. Dia mengatakan belum mengetahui kapan berkas lengkap penolakan kasasi akan disampaikan.
Tanpa berkas putusan penolakan kasasi yang lebih lengkap, kata dia, tak mungkin kejaksaan melakukan eksekusi. Terpidana baru akan dipanggil setelah ada berkas itu.
Sebelumnya Rahardi Ramelan mengaku siap menjalani hukuman di penjara. Namun ia juga berencanakan mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah pengajuan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Pihaknya sedang mempelajari soal pengajuan PK ini. Dian Yuliastuti





