Topik
Rahardi Ramelan Bersiap Menyerahkan Diri
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rahardi Ramelan, terpidana dua tahun dalam kasus korupsi Rp 54,6 miliar dana Bulog, bersiap menyerahkan diri ke kejaksaan. Mantan Kepala Bulog itu mengaku siap masuk penjara.
Rahardi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kafe Bug''s, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/8). "Segera setelah konferensi pers ini, saya akan menyerahkan diri," kata dia.
Rahardi yang sempat menghuni penjara Cipinang selama dua bulan lebih selama persidangan kasus ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya dua tahun. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI dan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri Jakarta hingga Minggu (14/8) malam menyatakan belum bisa memastikan eksekusi terhadap Rahardi. Alasannya, kejaksaan baru menerima akte pemberitahuan penolakan kasasi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami harapkan secepatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iskamto, Minggu (14/8). Dian Yuliastuti





