Rahardi Ramelan "Berkumpul" dengan Ba''asyir di Cipinang

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Kepala Bulog Rahardi Ramlan mulai menjalani masa hukumannya sebagai terpidana dua tahun kasus korupsi Rp 54,6 miliar dana Bulog di penjara Cipinang, Jakarta, Senin (15/8). Ia berada dalam satu sel dengan mantan Bupati Kepulauan Riau Husrin Hood,

Sel Rahardi berada satu blok dengan terpidana pembobol BNI Adrian Waworuntu, mantan Kepala Bulog Beddu Amang, Amir Majelis Mujahiddin Indonesia Abu Bakar Ba''asyir, dan tiga mantan direktur BI.

Rahardi tiba di Cipinang sekitar pukul 14.35 ditemani anak-anaknya, Kunti dan Bastian. Ia juga diantarkan oleh sanak keluarga dan lima orang pengacara. Rahardi yang pada pagi harinya menggelar konferensi pers tampak tenang dan banyak tersenyum.

Menurut P. Hutabarat, pengacara Rahardi, kliennya hanya tinggal menjalani 1 tahun 6,5 bulan masa hukuman. Itu pun belum dihitung jika ada remisi.

Kunti, putri rahardi, menyatakan, keluarga menerima secara suka rela atas putusan dari Mahkamah Agung, yang menolak kasasi ayahnya. Ayahnyapun, menurut dia, secara suka rela menjalani hukuman Cipinang ini. Anton Aprianto