Usman Hamid Heran Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hendropriyono
Topik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan anggota Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir, Usman Hamid menyatakan heran dengan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Kepala BIN A.M Hendropriyono.
"Saya heran karena, belum pernah dipanggil oleh polisi, tetapi tiba-tiba dikirimi surat sebagai tersangka," ujarnya disela-sela persidangan Pollycarpus, Selasa (16/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, dia dan akan mengikuti proses hukum dan memenuhi pemanggilan tim penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/8) mendatang. Ia berharap kasus yang dihadapinya itu tidak mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus Munir. Sebab esensi persoalan yang sesungguhnya, adalah kasus Munir.
“Jangan sampai nanti kita justru berdiskusi dan berdebat seputar saya mencemarkan nama baik Pak Hendro atau tidak," ujarnya. Riska S. Handayani
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang
- Kakek 80 Tahun Sukses Taklukkan Everest
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
- Kak Seto: Darin Mumtazah Harus Diperlakukan Khusus
- Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz













