Kalangan Industri Boleh Impor Solar
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja mengatakan kalangan industri dalam negeri boleh mengimpor bahan bakar minyak (BBM), terutama solar, untuk memenuhi kebutuhahannya sendiri.
Selama ini BBM hanya dipasok Pertamina berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, karena harga minyak terus melonjak, industri tak sanggup membeli dengan harga yang ditawarkan Pertamina. Lagipula pasokan BBM dari Pertamina tidak pasti.
Menurut Mantan Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Djimanto harga BBM impor di Riau yang didatangkan dari Singapura hanya Rp 4.500 perliter. Sedangkan Pertamina menjual dengan harga pasar Rp 5.480 perliter.
Karena menghemat Rp 1.000 perliter, menurut Andung, ada beberapa pengusaha yang menghubungi dirinya untuk dapat mengimpor BBM langsung tanpa lewat Pertamina. ”Sesuai aturan boleh, berapapun jumlahnya silahkan,” kata dia seusai bertemu dengan Kepala Badan Pusat Statistik, Kamis(25/8).
Pertamina mulai awal Agustus 2005 menetapkan harga BBM baru untuk industri dengan pemakaian di atas 500 kilo liter sesuai harga pasar. Harga baru tersebut berpatokan pada fluktuasi harga BBM di kilang Singapura seperti yang tercatat di dalam publikasi Mid Oil Platts Singapore (MOPS) plus 15 persen. Awalnya, BBM bersubsidi dihargai Rp 2.200 untuk keperluan industri. Sutarto





