Ryamizard: Aceh dan Papua Berpotensi Merdeka
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu menyatakan, potensi Aceh dan Papua lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat besar. Saat ini, kata dia, beberapa persyaratan untuk menjadi sebuah negara telah dimiliki kedua wilayah itu.
"Untuk menjadi sebuah negara merdeka, Aceh dan Papua hanya tinggal deklrasi dan pengakuan internasional saja. Masalah ini harus kita sikapi dan direnungkan dengan serius demi kecintaan kita terhadap NKRI (Negara Kesatuan RI)," kata dia dalam Sarasehan Terbatas 60 Tahun Indonesia Merdeka di Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (27/8).
Dikatakan Ryamizard, sebuah wilayah yang ingin menjadi negara merdeka harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya mempunyai pemerintahan, wilayah negara, tentara, lagu kebangsaan, bendera, dan pengakuan internasional. Untuk Aceh dan Papua, kata dia, sebagian syarat itu sudah dimiliki dan hanya tinggal deklarasi serta pengakuan internasional saja.
Jika kelak Aceh dan Papua akhirnya lepas, kata Ryamizard, dapat dipastikan daerah-daerah lain akan menuntut untuk merdeka. "Akibatnya adalah akan terjadi perang saudara, pembersihan etnis, dan pembunuhan massal serta pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi di Rwanda, Somalia, dan sebagainya," kata Ryamizard.
Ryamizard mengingatkan, saat ini sedang terjadi perang modern yang tidak secara langsung mengedepankan kekuatan senjata. Perang modern, kata dia, melalui proses infiltrasi intelijen, pendidikan, ekonomi, ideologi, politik, dan sebagainya. Namun buntutnya, akan melemahkan dan menguasi dengara yang menjadi sasaran.
"Itu bisa kita di banyak negara yang terus hancur. Bukti terbaru adalah kondisi di Irak, kehidupan negara yang hancur total, dijadikan negara boneka dan selalu terjadi perang saudara," tuturnya. Syaiful Amin
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
- Kak Seto: Darin Mumtazah Harus Diperlakukan Khusus
- Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz
- Pembunuh Tentara Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara
- Dua Kakek Bersaing Menjadi Pendaki Everest Tertua
- Gita Wirjawan Rajin ke Daerah, Bekal Nyapres?













