Topik
Pemda Tidak Perlu Buat Lembaga Pemberitaan
TEMPO Interaktif, Jember:Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi tidak perlu membuat lembaga pemberitaan sendiri. Kebijakan baru di bidang informasi dan media itu akan diterapkan oleh pemerintah.
"Karena hal seperti itu tidak berkaitan dengan pelayanan publik," kata Kepala Bidang Penyiaran Publik Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Suprawoto, usai menghadiri Konferensi Kerja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur di Rembangan, Sabtu (4/9).
Suprawoto mengatakan, sejak bergulirnya era reformasi banyak bermunculan media baru dalam dunia pers. "Seakan-akan latah dengan iklim reformasi banyak sekali pemerintah kabupaten/kota ikut-ikutan mendirikan lembaga pemberitaan dan penyiaran sendiri. Berargumentasi sebagai wahana sosialisasi pembangunan, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi berlomba-lomba mendirikan surat kabar, televisi dan radio," tuturnya.
Padahal, kenyataannya, beragam upaya pemerintah daerah untuk memiliki dan mengelola media massa sendiri justru mengabaikan fungsi anggaran dana untuk digunakan membangun sarana pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
"Ada kecenderungan beberapa pemerintah kabupaten memilih mendirikan televisi daripada puskesmas atau sarana pendidikan. Ini kan tidak benar. Media massa adalah wilayah privat dan tak terkait dengan pelayanan publik," tandasnya.
Menurut Suprawoto, media massa berfungsi mengontrol pemerintah. Jadi tidaklah pantas, jika birokrasi lantas punya media massa sendiri, karena fungsi kontrol itu akan hilang. "Kecuali jika memang di daerah itu tak ada televisi atau radio lokal, pemda bisa saja bikin radio publik," katanya.
Mahbub Djunaidy