Impor Bahan Perusak Ozon Dihentikan Akhir 2007

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menghentikan impor CFC, Bahan Perusak Ozon (BPO) pada akhir 2007. “Ini adalah bagian dari kegiatan penghapusan BPO yang sudah dilakukan sejak tahun 1995,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Kamis (8/9).

Ia mengimbau pihak yang masih menggunakan CFC untuk mempersiapkan diri menghadapi kelangkaan bahan tersebut. Para pengusaha jasa perbaikan dan perawatan alat pendingin yang masih menyediakan CFC-12 juga diminta untuk memilih bahan alternatif dan teknologi yang tidak merusak ozon.

“Penanganan refrigeran CFC-12 harus dengan baik dan benar pada saat servis peralatan pendingin sehingga bahan tersebut tidak terlepas ke atmosfir,” kata Rachmat.

Kebijakan penghentian impor CFC tersebut, merupakan bagian dari pengurangan pemakaian BPO di Indonesia. Menurut Rachmat, sampai akhir 2004 Indonesia telah berhasil mengurangi penggunaan BPO sebesar 6562 metrik ton.

Upaya pengurangan penggunaan BPO merupakan kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal pada 1992. Konvensi Wina merupakan kesepakatan untuk melindungi ozon yang dijabarkan dalam Protokol Montreal mengenai Penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO).

Bantuan hibah di sektor refrigerasi diberikan kepada tiga sub sektor, yaitu servis refrigerasi dengan target penghapusan CFC sebesar 1072 metrik ton, manufakturing dengan target 1141 metrik ton, dan mobile air conditioning sebesar 915 metrik ton. Penghaspusan CFC ini dijadwalkan tercapai akhir tahun 2007.

Namun demikian Rachmat mengakui implementasi program perlindungan lapisan ozon dan penghapusan BPO masih sulit dilakukan karena kebutuhan BPO di sektor Industri masih sangat besar terutama untuk industri mesin pendingin. Beberapa BPO yang saat ini masih digunakan di Indonesia selain bahan refrigerasi CFC adalah foam, aerosol, solvent, methyl bromida, tembakau, dan halon. Oktamandjaya Wiguna