Pengusaha Mengeluhkan Lamanya Izin Reklame

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) mengeluhkan lamanya birokrasi pengurusan reklame. “Pengurusan reklame melewati banyak pihak. Lamanya pengurusan bahkan bisa mencapai enam bulan,” ujar Wakil Ketua Umum AMLI, Gunadi Soekemi, Senin (12/9).

AMLI mengusulkan agar pemerintah provinsi DKI Jakarta membuat lembaga baru yaitu dinas reklame provinsi DKI Jakarta, sehingga masalah pengurusan reklame dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena ditangani oleh satu lembaga yang fokus pada masalah reklame.

Selama ini, ujar Gunadi, untuk mengurus perizinan pertama pengusaha harus melalui dinas pendapatan daerah—asisten pembangunan—tim peneliti arsitektur kota—asisten pembangunan—dispemda—tata kota—P2B—dispemda. “Dari tiap pintu itu pasti ada pungutan liar tapi tidak ada perusahaan yang berani mengungkap,” katanya ketika ditanya tentang jumlah pungutan dalam pengurusan izin reklame.

badriah