Mahkamah Konstitusi Tolak Keberagaman Organisasi Notaris
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan judicial review (uji materiil) Undang-Undang No. 30/2004 tentang jabatan notaris (UUJN) yang diajukan Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (Pernori) dan Himpunan Notaris Indonesia (HNI). "Mahkamah Konstitusi mengadili dan menyatakan permohonan para pemohon ditolak,"ujar Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Majelis Konstitusi, Selasa (13/9).
Majelis berpendapat, pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil oleh pemohon tidak cukup beralasan dan atau bertentangan dengan UUD 45. Pemohon mengajukan uji materiil antara lain pasal 1 ayat (5), yang berbunyi "Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum."
Menurut pemohon, pasal ini sengaja dibuat untuk kepentingan Ikatan Notaris Indonesia (INI), karena hanya INI satu-satunya organisasi notaris yang berstatus badan hukum. Telah terjadi kerugian konstitusional, yaitu ditolaknya permohonan pemohon untuk mendaftarkan HNI sebagai badan hukum oleh Departemen Hukum dan HAM, dan penolakan itu potensial akan terjadi pada permohonan serupa yang diajukan organisasi Notaris lain.
Notaris, menurut Majelis Hakim, suatu profesi dan pejabat umum yang melaksanakan sebagian dari tugas pemerintah, sehingga wajar dan seharusnyalah organisasi Notaris berdiri sendiri dalam lalu-lintas hukum, sehingga syarat sebagai badan hukum adalah hal yang semestinya.
Pasal 82 ayat 1 yang berbunyi Notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi Notaris. Menurut pemohon, ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 22 (a), pasal 28e ayat (3), dan pasal 28g ayat (6) yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun menurut Majelis Hakim, pasal 82 ayat 1 UUJN tidak melarang setiap orang yang menjalankan profesi Notaris untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Menurut Majelis Hakim, Notaris merupakan organ negara dalam arti luas sehingga negara bekepentingan akan adanya wadah tunggal organisasi notaris. Ini terkait dengan upaya pembinaan pengembangan dan pengawasan secara terus menerus demi peningkatan kualitas pelayanan publik mengingat Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara, diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan masyarakat.
Wadah tunggal, menurut Hakim, memudahkan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik dan standarisasi kualitas pelayanan publik. Majelis juga menengaskan bahwa dalam UUJN tidak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan wadah tunggal organisasi Notaris adalah INI. Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie, meminta pada seluruh Notaris untuk bersatu. "Pengurus INI harus mereformasi diri,"katanya.
Thoso Priharnowo














