Topik


Kontrak Busway Koridor II dan III Terancam Telat

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kontrak kerjasama Badan Pengelola Transjakarta dengan konsorsium pengadaan dan pengelolaan busway koridor II (Pulogadung-Harmoni) dan koridor III (Kalideres-Harmoni), Trans Batavia, terancam melewati batas waktu akhir September.

Transjakarta masih menunggu akte notaris Trans Batavia yang belum juga disahkan Menteri Kehakiman. "Kami masih menunggu," ujar Juru Bicara Transjakarta, Ajar Aedi, kepada Tempo, Rabu (14/9).

Sebelumnya, Transjakarta mengaku sudah menerima akte notaris Trans Batavia tertanggal 29 Agustus 2005 dengan notaris Eveline Gandauli Siagian Rajagukguk. Trans Batavia memiliki modal dasar Rp 1 miliar terdiri dari 2 juta lembar saham dengan harga per saham Rp 500. Namun saham yang telah ditempatkan dan disetor baru Rp 250 juta dengan 500 ribu lembar saham.

Kepemilikan Trans Batavia terdiri dari PT. Mayasari Bhakti Rp 125 juta dengan 250 ribu lembar saham, PT. Steady Safe Rp 59,5 juta dengan 119 ribu lembar saham, dan PPD Rp 55,5 juta dengan 111 ribu lembar saham. Tercatat pula nama Johannes Damanik, pemilik Metromini Patas AC 100 A, yang menyetor modal Rp 10 juta dengan 20 ribu lembar saham.

Ajar menambahkan, Transjakarta?Trans Batavia memang telah membahas item per item kontrak misalnya komponen operasional seperti gaji dan perlengkapan kantor. "Kontrak tidak bisa ditandatangani tanpa kontrak," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Rustam Effendy Sidabutar meminta agar Transjakarta lebih transparan dan jeli mencari data pembanding busway agar penentuan tarif dan subsidi tarif tidak salah. "Jangan terlalu mahal, kalau murah pun harus diperhatikan mutunya," ujar Rustam. Badriah