Infografis
Tujuh Perwira Polri Diduga Lakukan Pencucian Uang
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI menemukan indikasi keterlibatan tujuh perwiranya dalam tindak pidana pencucian uang. Dugaan itu ditemukan dalam penyidikan oleh Divisi Profesi dan Keamanan Polri terhadap 15 rekening polisi yang dicurigai.
Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Inspektur Jenderal Jusuf Manggabarani mengatakan, berkas penyidikan terhadap tujuh perwira itu akan dilimpahkan ke Badan Reserse dan Kriminal Polri, Senin pekan depan.
"Ini sudah masuk masalah pidana jadi yang menangani Badan Reserse dan Kriminal," kata dia kepada wartawan, Jumat (16/9), di Jakarta.
Hasil pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada Kepala Polri, Juli lalu. Dalam laporannya, lembaga itu menyebutkan adanya 15 anggota kepolisian yang memiliki rekening mencurigakan.
Jusuf menolak menyebutkan identitas tujuh perwira tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa inisial nama tiga perwira itu telah disebutkan Kepala Polri dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada 5 September lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa empat perwira baru yang belum disebutkan Kepala Polri saat itu adalah satu perwira tinggi, dua perwira menengah, dan satu perwira pertama. Erwin Daryanto