Mulyana Ajukan Banding
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulyana Wira Kusumah melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna, Senin ini (19/9) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mulyana diputus bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum 2 tahun 7 bulan penjara, pada 12 September 2005 lalu, karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah Salman.
Menurut Sirra, pertimbangannya mengajukan banding, antara lain, menyangkut kontruksi hukum yang dikemukakan majelis hakim. "Kekhawatiran kolektif KPU itu diinterpretasikan menjadi pertanggungjawaban individual,"ujarnya.
Majelis Hakim, menurut Sirra, lebih mengemukakan Mulyana adalah aktor perencana sekaligus pengeksekusi dalam pemberian suap terhadap auditor BPK tersebut. "Kami tahu itu adalah lanjutan dari komitmen yang dibuat oleh Mubari dengan Khairiansyah. Tidak ada suatu arahan dari Mulyana terhadap tersebut,"ujarnya.
Pertimbangan lainnya adalah perpanjangan penahanan Mulyana yang dinilai tidak sah. Penahanan Mulyana berakhir pada 7 September 2005 dan surat perpanjangan penahanan diterima pada 9 September 2005. Menurut Mulyana dan kuasa hukumnya, argumentasi digunakan pada perpanjangan tersebut tidak tepat sehingga perpanjangan penahanan tidak sah.
Riska Handayani
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Menteri Gamawan Tegas Tolak Bendera Aceh
- PDIP dan Gerindra Tolak Kenaikan Harga BBM
- Gerindra Tak Bangga Ekonomi Tumbuh 6,2 Persen
- Tak Steril, Stasiun UI Tak Akan Dipakai Per Juni
- 2015, Taman BMW Jadi Stadion Taraf Internasional
- Kini Senjata Api Rakitan Bisa Dibuat dari Plastik
- Kasus Potong 'Burung' Tak Hanya di Tangerang













