Diduga Korupsi Tinta, Ahmad Royadi Ditahan KPK

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu pejabat KPU sebagai tersangka. Ahmad Royadi, kepala bagian perencanaan dan penyusunan anggaran Biro Logistik KPU dijemput dari kantornya oleh penyidik dari KPK.

Royadi dijemput dari kantornya dengan mobil kijang silver B2418LQ dan tiba sekitar pukul 12.15 WIB. Ketika ditanya tentang statusnya, Royadi bungkam.

Royadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tinta sidik jari pemilu 2004. Ia bersama-sama anggota KPU Rosadi Kantaprawira diduga telah merugikan negara dalam proyek pengadaan itu. Royadi diduga telah menerbitkan surat pembebasan bea masuk impor tinta dari India.

Beberapa waktu lalu, wakil ketua KPK Tumpak H Panggabean mengungkapkan, proyek pengadaan tinta melanggar keputusan presiden No.80 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa. Proyek senilai Rp 36 miliar itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar. Sampai saat ini royadi masih menjalankan pemeriksaan.

Edycan