Mabes Polri Tahan Perwira Penerima Suap Dari Adrian Waworuntu

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) sejak Sabtu (17/9) menahan Kombes Irman Santoso, mantan pejabat Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi khusus. Dia menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan bank BNI, cabang Kebayoran Baru oleh Maria Paulin Lumowa dan Adrian Waworuntu pada 2004.

Tim Penyelidik Mabes Polri yang diketuai Irjen Yusuf Manggabarani semula hanya menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik kedisiplinan Polri, tapi kemudian juga ada indikasi tindak pidana dalam penanganan kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, yang bersangkutan (Irman Santoso) patut diduga telah menyalahgunakan wewenang," kata juru bicara Mabes Polri Brigjen Sunarko, Selasa (20/9). Menurut dia, kasus Irman akan dibawa ke peradilan umum.

Irman waktu itu bersama Brigjen Samuel Ismoko, Direktur II Ekonomi Khusus, serta 17 anggotanya diduga menerima suap dari Adrian melalui Rudy Sutopo sebesar Rp 500 juta. Mereka juga diduga telah memberikan keistimewaan kepada Adrian, saat ditahan di Mabes Polri.

Ketujuh belas anak buah Ismoko adalah Kombes Heri Haryanto (Penyidik di Unit Pajak), AKBP Yurod, AKBP Ali Johardi, AKP Elisben Purba, dan AKP Efendi Pangaribuan. Kombes Bambang Permantoro, Kombes Mashudi, AKBP Basuki, AKBP Sofyan Lubis, Kompol Siti Kumalasari, AKP Siti Zubaidah, AKP Dedi Sugandi, AKP Pandit Purnawan, AKP Arya Devanata, dan Bripka Ahmadi. Erwin Dariyanto