Marwah Deklarasikan Perhimpunan Kebangsaan
Selasa, 20 September 2005 18:24 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selasa, 20 September 2005 18:24 WIB
Berita Selanjutnya
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Polisi Incar Konco Dimas Kanjeng, Bagaimana Nasib Marwah Daud
3 Oktober 2016
Nama Marwah Daud Ibrahim kerap dikaitkan dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena dia membela pemimpin pedepokan itu.
Jadi Bos Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Diincar Polisi?
2 Oktober 2016
Menurut dia, polisi akan meminta banyak keterangan dari berbagai pihak terkait dengan kasus Dimas kanjeng.
2 Koper Uang di Rumah Marwah Daud, Dikira dari Jin, Rupanya?
2 Oktober 2016
Menurut Junaidi, dua koper uang itu ditaruh di sana secara sembunyi-sembunyi seakan-akan muncul tiba-tiba atas kemampuan Dimas Kanjeng.
Marwah Daud Bantah Pernah Terima Dua Koper Uang 'Gaib'
2 Oktober 2016
Meski membantah, Marwah Daud yakin Taat punya kemampuan khusus yang jarang dimiliki manusia biasa.
Begini Kisah 2 Koper Uang 'Gaib' di Rumah Marwah Daud
2 Oktober 2016
Mohamad Abdul Junaidi memberi keterangan kepada polisi di antaranya tentang cerita Ismail Hidayah yang membawa dua koper uang ke rumah Marwah Daud.
Bela Habis Dimas Kanjeng, Siapakah Marwah Daud Ibrahim?
1 Oktober 2016
Sebelum menggaung lagi karena membela Dimas Kanjeng Taat Pribadi, nama Marwah Daud Ibrahim sejak akhir 1990-an dikenal sebagai sosok yang keras.
Bela Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim: Dia Aset Indonesia
29 September 2016
Marwah Daud menganggap Dimas Kanjeng Taat Pribadi termasuk orang istimewa yang dianugerahi ilmu dan karomah.
Marwah Daud Ibrahim Bandingkan Dimas Kanjeng dengan Habibie
29 September 2016
Di mata Marwah Daud Ibrahim, Dimas Kanjeng termasuk orang istimewa yang dianugerahi ilmu dan karomah.
Ini Kesaktian Dimas Kanjeng Menurut Doktor Marwah Daud
28 September 2016
Marwah Daud menjelaskan Dimas Kanjeng tidak menggandakan uang tapi menghadirkan karomah.
Undang-Undang Pilkada Serentak Dinilai Cacat Hukum
26 Desember 2015
Pasal 158 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 membuat calon sulit untuk melakukan gugatan Pilkada.