Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marwah Deklarasikan Perhimpunan Kebangsaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan politisi Partai Golkar, Marwah Daud Ibrahim bersama beberapa elemen masyarakat lainnya mendeklarasikan organisasi masyarakat (ormas) baru, yang diberi nama Perhimpunan Kebangsaan, Selasa (20/9). Organisasi ini diketuai Yus Usman Sumanegara dan Syopiansyah Syampura Jaya sebagai Sekretaris Jenderal.Deklarasi di gedung Jakarta Media Center itu antara lain diikuti mantan calon presiden dari Partai Golkar, Wiranto, mantan Ketua Umum Partai Indonesia Tanah Air (Dimyati Hartono), dan bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal I Putu Gede Ary Suta. Menurut Marwah yang menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina, ormas itu bisa menjadi embrio untuk membentuk partai politik. Tapi komitmen seluruh pengurus saat ini adalah pada level ormas, belum digarap sampai level partai," ujarnya. Sunariah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Incar Konco Dimas Kanjeng, Bagaimana Nasib Marwah Daud

3 Oktober 2016

Marwah Daud Ibrahim. TEMPO/Amston Probel
Polisi Incar Konco Dimas Kanjeng, Bagaimana Nasib Marwah Daud

Nama Marwah Daud Ibrahim kerap dikaitkan dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena dia membela pemimpin pedepokan itu.


Jadi Bos Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Diincar Polisi?  

2 Oktober 2016

Marwah Daud Ibrahim. TEMPO/Amston Probel
Jadi Bos Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Diincar Polisi?  

Menurut dia, polisi akan meminta banyak keterangan dari berbagai pihak terkait dengan kasus Dimas kanjeng.


2 Koper Uang di Rumah Marwah Daud, Dikira dari Jin, Rupanya?

2 Oktober 2016

Marwah Daud Ibrahim. TEMPO/Amston Probel
2 Koper Uang di Rumah Marwah Daud, Dikira dari Jin, Rupanya?

Menurut Junaidi, dua koper uang itu ditaruh di sana secara sembunyi-sembunyi seakan-akan muncul tiba-tiba atas kemampuan Dimas Kanjeng.


Marwah Daud Bantah Pernah Terima Dua Koper Uang 'Gaib'  

2 Oktober 2016

Marwah Daud Ibrahim. Dok. TEMPO/Zulkarnain
Marwah Daud Bantah Pernah Terima Dua Koper Uang 'Gaib'  

Meski membantah, Marwah Daud yakin Taat punya kemampuan khusus yang jarang dimiliki manusia biasa.


Begini Kisah 2 Koper Uang 'Gaib' di Rumah Marwah Daud  

2 Oktober 2016

Marwah Daud Ibrahim. Dok. TEMPO/Zulkarnain
Begini Kisah 2 Koper Uang 'Gaib' di Rumah Marwah Daud  

Mohamad Abdul Junaidi memberi keterangan kepada polisi di antaranya tentang cerita Ismail Hidayah yang membawa dua koper uang ke rumah Marwah Daud.


Bela Habis Dimas Kanjeng, Siapakah Marwah Daud Ibrahim?  

1 Oktober 2016

Marwah Daud Ibrahim. Dok. TEMPO/Zulkarnain
Bela Habis Dimas Kanjeng, Siapakah Marwah Daud Ibrahim?  

Sebelum menggaung lagi karena membela Dimas Kanjeng Taat Pribadi, nama Marwah Daud Ibrahim sejak akhir 1990-an dikenal sebagai sosok yang keras.


Bela Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim: Dia Aset Indonesia  

29 September 2016

Foto Dimas Kanjeng Pribadi. Tempo/Ishomuddin
Bela Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim: Dia Aset Indonesia  

Marwah Daud menganggap Dimas Kanjeng Taat Pribadi termasuk orang istimewa yang dianugerahi ilmu dan karomah.


Marwah Daud Ibrahim Bandingkan Dimas Kanjeng dengan Habibie  

29 September 2016

Foto Dimas Kanjeng Pribadi. Tempo/Ishomuddin
Marwah Daud Ibrahim Bandingkan Dimas Kanjeng dengan Habibie  

Di mata Marwah Daud Ibrahim, Dimas Kanjeng termasuk orang istimewa yang dianugerahi ilmu dan karomah.


Ini Kesaktian Dimas Kanjeng Menurut Doktor Marwah Daud

28 September 2016

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com
Ini Kesaktian Dimas Kanjeng Menurut Doktor Marwah Daud

Marwah Daud menjelaskan Dimas Kanjeng tidak menggandakan uang tapi menghadirkan karomah.


Undang-Undang Pilkada Serentak Dinilai Cacat Hukum

26 Desember 2015

Ratusan massa Aksi Rakyat Jogja Tolak Kembalinya Orde Baru menggelar aksi penolakan UU Pilkada di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, 10 Oktober 2014. Mereka juga mengajak masyarakat waspada terhadap upaya-upaya pemberangusan demokrasi dan munculnya Orde Baru. TEMPO/Suryo Wibowo.
Undang-Undang Pilkada Serentak Dinilai Cacat Hukum

Pasal 158 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 membuat calon sulit untuk melakukan gugatan Pilkada.