Topik
Polisi Akan Periksa Pejabat BNI Pusat Terkait L/C Fiktif
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa beberapa pejabat pusat BNI 46, terkait dengan keluarnya letter of Credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru, 2003 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diindikasikan adanya keterlibatan pihak BNI pusat," kata Kepala Polri Jenderal Sutanto dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Senin (26/9).
Namun ia tak menjelaskan siapa saja para pejabat yang akan diperiksa tersebut. Ia juga tak mengungkapkan kapan pemeriksaan akan dilakjukan.
Tiga tersangka pembobolan BNI, yang merugikan negara senilai Rp 1,7 trilun itu, yakni Adrian Waworuntu (telah divonis pengadilan), Dicky Iskandardinata, dan Yoke Yola Sigar (adik kandung Adrian).
Polisi juga sedang mengupayakan penarikan dana sebesar US$ 12 juta yang diinvestasikan oleh Adrian di Los Angeles. "Saat ini Asetnya dudah dibekukan aparat penegak hukum Amerika Serikat," kata Sutanto. Erwin Dariyanto





