KPK Tak Bisa Keluarkan SP3

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah bersikap diskriminatif dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Menurut Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, KPK tetap memiliki komitmen tinggi dalam memberantas korupsi. "Namun, KPK memiliki kendala dalam mendapatkan personel yang benar-benar bersih sekaligus memiliki kemampuan keilmuan, pengalaman, kompetensi dan integritas pribadi. Ini yang dinilai sebagian kalangan sebagai kelambanan,"katanya.

Bagi KPK, menurut Erry, proses yang sedikit lambat tetapi menghasilkan keputusan pengadilan yang berkualitas adalah lebih baik dari pada proses yang cepat tapi menghasilkan keputusan pengadilan yang tidak berkualitas. "Itu yang justru bisa mengganggu rasa keadilan dan penegakan supremasi hukum,"ujarnya.

Sesuai UU No.30/2002, KPK adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK juga berhak melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pencegahan dan monitoring. Menurut Erry, untuk menjalankan fungsi-fungsi itu, KPK senantiasa mengedepankan asas-asas kepastian hukum, ketertiban penyelenggaraan negara, asas keterbukaan, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

KPK senantiasa berusaha optimal dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tanpa melanggar aturan baik yang terkandung dalam KUHAP ataupun UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 dan UU No.30/2002. "Salah satu poin penting dalam hal itu, KPK tidak dibenarkan untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan,"katanya. Sehingga jika seorang penyidik KPK menetapkan status tersangka, menurut Erry, penyidik harus 99 persen yakin bahwa tersangka tersebut akan dijatuhi hukuman oleh pengadilan Tipikor.

Khusus kasus KPU, menurut Erry, KPK membuka diri bagi siapa saja yang bisa memberikan data-data valid tentang sepak terjang anggota KPU. Terutama mereka yang belum ditahan, sehingga bisa menjadi input bagi para penyidik KPK.

Thoso Priharnowo