Harga Baru Ganti Rugi Tanah Tol Bekasi


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih menetapkan lagi Surat Keputusan ganti rugi atas tanah proyek jalan tol, Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR) Sektor Timur. Setelah berlarut-larutnya proses penyelesaian pembangunan jalan yang disebabkan tidak adanya kesepakatan dengan pemilik tanah. "Ini bukan keputusan saya bukan sebagai Panitia
Pembebasan dan Pengadaan Tanah (P2T), tapi sebagai
Wali Kota. Ini sudah final. Kalau masyarakat tidak
menghendaki akan berhadapan dengan pengadilan. Ini
bukan menyusahkan, tapi, kan, aturannya begitu, kalau
Perpres 36 dijalankan,"kata Walikota Akhmad, Rabu (28/9).

Terbitnya SK Wali Kota tertanggal 23 September
disosialisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di
pendopo Kecamatan Jatiasih. Dihadiri pejabat
Departemen Pekerjaan Umum (DPU), PT JasaMarga
(persero), DPRD Kota Bekasi dan jajaran Muspida Pemkot
Bekasi.

Selain itu, sekitar 50 warga yang berasal dari
Kelurahan Jakamulya, Jatimekar, Jatiwarna, dan
Jatimelati, yang lahannya digusur untuk memuluskan
proyek pembangunan jalan hadir disana. SK ini
menetapkan lagi harga baru. Rp 1.100.000/m2 (tanah
darat bagian dalam bersertifikat). Sedangkan, Rp
900.000/m2 untuk tanah sawah bersertifikat.

Sedangkan ganti kerugian untuk tanah warga yang tidak
memiliki sertifikat, sedangkan lahannya dilintasi
jalur tol adalah 90 persen dari harga tanah
bersertifikat. Perinciannya, tanah darat bagian dalam
yang tidak ada sertifikatnya, diberi ganti rugi Rp
990.000/m2 dan Rp 810.000/m2 untuk tanah sawah tanpa
sertifikat.

Terbitnya SK Wali Kota yang menetapkan harga baru ini,
otomatis mencabut SK Wali Kota sebelumnya tertanggal 2 Mei 2004. Nilai ganti rugi tanah sebelumnya, yakni Rp1.250.000 hingga Rp1.350.000 per meter persegi berstatus girik.

Siswanto

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X