Korupsi Rp 35 Miliar di Departemen Perhubungan Disidangkan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara korupsi proyek Pengadaan Barang/Jasa, Infrastruktur, Pusat Data, Program Aplikasi dan Perangkat komputer untuk Pengembangan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dirjen Hubla Dephub), Kamis (29/9). Terdakwa perkara itu adalah Tantri Bisono, Komisaris PT Transmarco Data System.

Jaksa Penuntut Umum, M. Syafe'i dalam dakwaannya menyebutkan, Tantri telah melakukan atau setidaknya turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp. 35,424 miliar.

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan barang/jasa untuk pengembangan Sistem Informasi PNBP Dirjen Hubla Dephub pada tahun anggaran 2003. Saat itu, Ketua Panitia Lelang Proyek, Irawan Setiabudi tak melakukan lelang tapi menunjuk langsung PT. Transmarco sebagai perusahan penyedia barang/jasa.

Kemudian terjadilah kerja sama antara Tantri dengan Sekretaris Dirjen Hubla Dephub Tarcisius Walla dan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Hubla, Moch. Harun Let Let, untuk membuat dokumen-dokumen palsu yang menerangkan seolah-olah telah terjadi pelelangan.

“Tantri Bisono dan Tarcisius Walla lalu membuat kontrak proyek pengadaan terhitung sejak 8 Desember 2003 s/d 17 desember 2003,” papar M. Syafe'i.

Menurut jaksa, Tantri tidak pernah mengerjakan proyek tersebut hingga masa kontrak berakhir. Namun, bersama Tarcisius dan Harun, ketiganya kembali membuat dokumen palsu yang menyatakan bahwa proyek telah selesai dilakukan.

“Pada 17 Desember, ketiganya menandatangani Berita Acara Pembayaran Lunas yang intinya memberi hak pada PT. Transmarco untuk menerima pembayaran,” kata Syafe'i. Pada 22 Desember, lanjut dia, pembayaran dilakukan dan Tantri Bisono menerima dana sebesar Rp.35,424 miliar. Thoso Priharnowo