Tersangka JORR Segera Disidang di PN Jakarta Timur


Grafis Terkait

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembebasan Jakarta Outer Ring Road (JORR), Hamid Djiman segera diadili di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia disangka merugikan negara Rp 74 miliar .

Menurut Jaksa Penyidik sekaligus jaksa penuntut, Sjamsul Bahri Sjawal, Hamid sudah sudah dipindahkan ke LP Cipinang dan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Dia disidang tanggal 12 Oktober mendatang,"katanya.

Berkas Hamid dipisahkan dengan berkas Daud Jatmiko, tersangka lain yang merupakan Wakil Ketua Panitia Pelaksana pembebasan lahan JORR. Menurut Sjamsul, Hamid sebagai orang yang mendapat kuasa dari TNI AD sejak tahun 1996 untuk membebaskan tanah untuk jalur tol tersebut. Hamid menerima uang sebanyak Rp 74 miliar dari Jasa Marga untuk ganti rugi kepada warga senilai Rp 1,5 per meter seluas 4,9 hektar. Namun ternyata warga hanya mendapat uang kebijaksanaan yang besarnya hanya berkisar Rp 200 ribu-500 ribu atau maksimal 30 persen.

Pada tahun 1996, dari Hamid, TNI mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 miliar dan pada tahun 2003 menerima Rp 4,2 miliar. "Dia mengaku tanah milik TNI AD, tidak ada girik dan dia memalsukannya. Warga hanya mendapat uang kebijaksaan yang besarnya tidak lebih dari 30 persen. Ada yang dapat Rp 200 ribu ada yang Rp 500 ribu,"kata Sjamsul.

Ada dugaan Walikota Jakarta Timur Koesnan Abdulhalim terlibat. Karena ada tanda-tangannya. Namun, menurut Sjamsul Walikota Koesnan baru dijadikan sebagai saksi.
"Ya meski dia ikut tanda tangan tetapi kan tidak berarti dia juga terlibat,"katanya.

Tersangka kasus dugaan korupsi JORR lain, Daud Jatmiko masih dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung. Penyidik masih menyusun pemberkasan untuk pegawai Jasa Marga tersebut. Hamid telah ditahan sejak 21 April 2005 sedangkan tersangka Daud ditahan sejak 26 Juni 2005. Mereka disangka merugikan negara untuk pembebasan lahan untuk jalan tol ruas Cikunir-TMII Kelurahan Ceger Jakarta Timur.

Dian Yuliastuti

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X