Howard Menentang Remisi untuk Ba''asyir

TEMPO Interaktif, Sydney: Perdana Menteri Australia John Howard menyatakan bahwa remisi untuk Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba''asyir akan membuat "kemarahan yang dalam dan abadi" di negaranya.

"Jelas, meski itu sedikit, meski itu otomatis, meski itu umum, remisi yang diberikan kepada Ba''asyir akan membuat kemarahan yang dalam dan abadi di negara kami," kata Howard kepada radio setempat, Kamis (6/10).

Howard mengaku akan memerintahkan Duta Besar Australia di Indonesia, David Ritchie, untuk kembali mengungkapkan penentangan pada remisi terhadap Ba''asyir. Ia menyatakan, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyatakan bahwa remisi yang biasa diberikan secara otomatis pada Hari Kemerdekaan dan Lebaran tidak akan diberikan kepada pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, itu.

"Kami menerima jaminan dari otoritas di Indonesia bahwa remisi secara otomatis tidak akan diberikan kepada orang-orang tertentu," kata Howard.

Protes atas remisi untuk Ba''asyir sebelumnya sudah diungkapkan Menteri Kehakiman Australia. Protes itu dinilai pengacara Ba''asyir, Mohammad Assegaf, sebagai bentuk intervensi kepada sistem hukum di Indonesia.

Australia menuduh Ba''asyir terlibat pada pengeboman Bali, 12 Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga negara itu. Namun, Ba''asyir dihukum 30 bulan hanya karena dinyatakan melanggar keimigrasian dan berkonspirasi menjatuhkan pemerintah. AFP