Terbongkar Rencana Busuk Ketua KPU pada Ramlan Surbakti
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Marketing PT Grafitexindo Cipta Prima, Donald Cahya, rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin memintanya menandatangani surat pernyataan memiliki komitmen dengan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti saat menagih pembayaran dalam kerjasama PT Grafitexindo dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Donald menuturkan ketika menghadap Nazaruddin untuk menagih pembayaran, Nazaruddin marah. "Beliau marah pada saya dan bertanya anda ada hubungan apa dengan Ramlan Surbakti?". Atas pertanyaan Nazaruddin tersebut Donald menyatakan bahwa dia tidak ada hubungan apapun dengan Ramlan.
Namun Nazaruddin mendesak alasannya sering bertemu dengan Ramlan. "Saya katakan saya sering bertemu dengan Ramlan untuk menanyakan masalah teknis dan Ramlan yang paling mengetahui masalah teknis,"ujar Donald.
Donald menyatakan maksud kedatangannya menemui Nazaruddin untuk menagih, karena telah menyelesaikan kewajibannya dalam pengadaan pembuatan desain surat suara, mengolah data, daftar nama caleg dan menyusun alokasi surat suara serta verifikasi untuk keperluan Pemilu pada Januari 2004. Adapun nilai kontrak kerjasama tersebut adalah sebesar Rp 8,9 miliar. "Tetapi beliau (Nazaruddin) bilang saya harus membuat dan menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu bahwa saya ada komitmen dengan Ramlan Surbakti,".
Namun Donald tidak membuat surat tersebut karena merasa tidak ada komitmen dengan Ramlan. Setelah bertemu dengan Nazaruddin yang menolak membayarkan tagihan tersebut. Donald setiap hari menemui Wakil Sekrataris Jenderal KPU Susongko dan pada akhirnya tagihan sebesar Rp 8,9 miliar tersebut dibayarkan, namun sisa tagihan Rp 1,8 miliar hingga saat ini belum dibayar oleh KPU. Nilai 1,8 miliar tersebut menurut Donald karenakan adanya perubahan-perubahan ketika surat suara telah dicetak.
Sehubungan dengan surat pernyataan dan komitmen tersebut pada persidangan sebelumnya Ramlan Surbakti dalam kesaksiannya menyatakan bahwa Nazaruddin menekan rekanan validasi dan film surat suara yaitu Donald Cahya untuk membuat surat pernyataan yang intinya menyakini bahwa rekanan tersebut sudah ada kolusi dengan dirinya dan memberikan sejumlah uang kepadanya.
Nazaruddin dalam keberatannya atas keterangan saksi menyatakan bahwa sejak awal telah mencium gejala mark up yang dilakukan dalam kerjasama dengan saksi.
"Sampai saksi mengatakan ini (nilai kontrak) telah disetujui Pak Ramlan, ini yang saya katakan komitmen,"katanya.
Riska