Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Armada Bus Antarkota di Timor Barat NTT Mogok Total

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kupang:Transportasi darat yang menghubungkan kota-kota kabupaten di Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhenti beroperasi. Akibatnya ratusan calon penumpang yang hendak bepergian ke Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Belu telantar. Aksi para sopir bus sudah berlangsung sejak Senin (10/10)Para sopir, kondektur, dan pengusaha bus menuntut pemerintah merevisi penyesuaian tarif baru pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tarif baru yang ditetapkan terlalu kecil sehingga tidak mengimbangi biaya operasional. “Penetapan tarif sebagaimana tertulis dalam SK Gubernur tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM dan kenaikan harga suku cadang yang rata-rata diatas 100 persen,” kata Markus Hili, sopir bus rute Kupang-Soe (Ibukota Timor Tengah Selatan), di Kupang, Jumat (14/10). Ia dan kawan-kawannya telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Piet A. Tallo, tapi hingga kini belum ada respon. Martinus Bere, Sopir Bus Gemilang rute Kupang-Atambua menuturkan, saat ini dia harus mengeluarkan biaya Rp 700 ribu perhari untuk suku cadang kendaraan, dan BBM. Sebaliknya, pendapatan jauh berkuarang karena penumpang sepi dan tarif tak memadai. "Apabila pendapatan setiap hari kurang dari Rp700 ribu maka sebagai sopir, kami tidak akan mendapat bonus sehingga keluarga sulit untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” katanya. Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan NTT, Simon Manggi Uli menghimbau kepada para sopir bus untuk tetap mengoperasikan kenadaraan mereka. Pemerintah, kata dia, masih mengevaluasi dan menganalisa kembali tuntutan mereka. Tarif yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur, kata dia, seharusnya dijalankan dulu karena penetapan tarif dibuat bukan sesuka hati pemerintah, tetapi melalui prosedur, tata cara dan standar yang telah ditetapkan. "Apabila mengikuti tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan maka kenaikannya hanya hanya 22 persen. Sementara di NTT 30 persen,” kata Simon. Jems de Fortuna
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas

16 Juni 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Corona pada 14 Maret lalu. Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno atas izin keluarga pada Sabtu malam, 14 Maret 2020. Budi Karya merupakan pejabat tinggi Indonesia pertama yang terinfeksi virus Corona. instagram.com/sekretariat.kabinet
Menhub Bahas Penyesuaian Tarif Angkutan Umum dengan Gugus Tugas

Menhub akan membahas penyesuaian tarif angkutan umum dengan Gugus Tugas Covid-19.


BPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi

23 Februari 2018

Transjabodetabek Premium Jatiwarna-Mal Ciputra Glodok mulai dibuka hari ini dengan tarif promo Rp 10 ribu, Kamis 1 Februari 2018. Tempo/Adi Warsono
BPTJ: Akan Ada Lajur Khusus Bus di Tol Cikampek dan Jagorawi

BPTJ akan menerapkan lajur khusus untuk angkutan umum bus di jalan tol Bekasi Timur.


KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi

4 Oktober 2017

Pengunjung memadati stan penjualan tiket kereta api dalam Kereta Api Travel Fair di Jakarta Convention Center, Jakarta, 29 Juli 2017. ANTARA FOTO
KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Ekonomi

PT KAI tak jadi menaikkan harga tiket kereta bersubsidi, pemerintah yang akan menanggung selisih tarif baru dengan yang lama.


Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

12 April 2016

Petugas Dinas Perhubungan melakukan Razia dengan mengecek surat kendaraan angkutan umum diTerminal Blok M, Jakarta, (26/7). Razia angkutan umum ini khususnya bagi Metromini yang tak layak jalan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Angkutan Umum Masih Terapkan Tarif Lama  

Unit Pengelola Teknis Terminal Blok M melakukan razia tarif angkutan umum, ada 35 angkutan umum beragam jenis yang ditilang karena melanggar.


Harga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap  

31 Maret 2016

Ilustrasi angkutan umum. ANTARA/Zabur Karuru
Harga BBM Turun, Tarif Angkot Depok Tetap  

Seorang pengguna angkot di Depok, Riska Apriani, berharap agar tarif angkot di Depok, bisa turun.


Tarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit  

31 Maret 2016

Ilustrasi metromini. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tarif Angkutan Dipastikan Turun, Metro Mini Masih Sulit  

Kementerian Perhubungan mempertimbangkan opsi penyesuaian tarif untuk angkutan kota dijadikan semacam kompensasi.


Organda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif  

31 Maret 2016

Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Tak Ikut Turun
Organda NTB dan Pemda Belum Bahas Penurunan Tarif  

Pengusaha angkutan darat mengaku menghadapi kesulitan mahalnya harga suku cadang.


Harga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan  

12 Januari 2016

Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Tak Ikut Turun
Harga BBM Turun, Tarif Bus di Jawa Timur Diturunkan  

Penurunan tarif yang disepakati hanya 5 persen.


Ketua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen

9 Januari 2016

Petugas mengecek sejumlah bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam inspeksi yang digelar oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 23 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua Organda: Tarif Angkutan Umum Solar di DKI Turun 5 persen

Ketua Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa angkutan umum di Jakarta akan mengalami penyesuaian tarif 5 persen


Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun

8 Januari 2016

TEMPO/Prima Mulia
Harga BBM Turun, Tarif Angkutan di Jabar Ikut Turun

Penyesuaian tarif Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mengikuti penurunan harga BBM akan diberlakukan mulai 15 Januari 2016.