Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Infrastruktur Kompensasi BBM di Jember Manipulatif

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember:Anggota Komisi C DPRDJember, Jawa Timur yang inspeksi mendadak di tiga desa ;i Klungkung Sukorambi, Banjarsengon Patrang, danAndongrejo Tempurejo, menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengerjaan infrastruktur pedesaan yang didanai program kompensasi pengurangan subsidi BBM.Misalnya, di Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi, seorang warga buta huruf diminta menandatangani Surat Perintah Memulai Kerja (SPMK) oleh petugas Satuan Kerja (Satker) program tersebut. Kejanggalan ini ditemukan oleh Warga buta aksara yang diminta menandatangani SPMK itu adalah Zaenullah Ismail yangterpilih sebagai ketua organisasi masyarakat setempat (OMS). "Mulanya saya heran, mengetahui OMS dibentuk 21 September, tapi kontrak kerja pembangunan infrastruktur ditandatangani 20 September,"kata anggota Komisi C, Firman Setiawan.Padahal, kontrak kerja tersebut berisi perjanjian kerja antara OMS yang mengusulkan pembangunan infrastruktur denganSatker yang menjadi penanggungjawab teknis di lapangan. Setelah dicek ke Zaenullah, diperolehlah jawaban yang mengejutkan. "Saya tidak tahu, Pak. Wong saya ini tidak bisa baca,"kata Zaenullah sebagaimana ditirukan Firman.Menurut anggota Fraksi Demokrat Amanat Bangsa ini,Zaenullah juga tidak tahu soal uang sebesar Rp 250juta yang dikucurkan untuk pembangunan infrastrukturdi Klungkung. Padahal berdasarkan aturan, OMS mendapatbagian dana operasional sebesar empat persen atau Rp10 juta dari dana yang dikucurkan. Penyimpangan lainnya yang juga terjadi di sejumlahtempat, rekanan yang mengerjakan proyek pembangunantidak ditentukan OMS. Tapi sudah diplot oleh petugasSatker. Urusan plot-mengeplot ini juga terjadi dalampenentuan objek pembangunan. "Sebenarnya warga melaluiOMS bisa memilih objek infrastruktur mana yangdibangun. Tapi ini malah ditentukan Satker,"kataFirman.Akibatnya, pembangunan infrastruktur seragam, misalkan perbaikan jalan. Di Desa Andongrejo, warga protes, dengandana Rp 250 juta, jalan yang dibangun hanya sepanjang1.550 meter. Padahal, saat warga mengeluarkan biayamandiri sebesar Rp 50 juta, jalan yang berhasildibangun sepanjang 900 meter.Terkait dengan banyaknya persoalan tersebut, Firmanmengusulkan agar seluruh proyek pembangunaninfrastruktur yang dibiayai PKPS BBM di 20 desa diJember dihentikan dulu. Seluruh persoalan administrasiharus dibenahi lebih dulu. Mahbub Djunaidy
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sri Mulyani Bayar Utang Kompensasi BBM ke Pertamina Rp 132,44 Triliun

4 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Nicke Widyawati. Foto/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra dan TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Bayar Utang Kompensasi BBM ke Pertamina Rp 132,44 Triliun

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membayar dana kompensasi BBM selama 2023 sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN).


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.