KPK Mulai Periksa Pegawai MA, Malam Pagi


TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Bagian Kepegawaian Biro Umum Mahkamah Agung (MA), Malam Pagi Sinohadji membantah pernah bicara dengan Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo. Keterangan ini terungkap dari pengacara Malam Pagi, Hakim Torong usai mendampingi Malam Pagi menjalani pemeriksaan di KPK, Senin petang (17/8).

Malam Pagi adalah satu dari lima pegawai MA yang menjadi tersangka penyuapan untuk memuluskan kasasi perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) Probosutedjo, senilai Rp. 100,9 miliar.

Menurut Torong, selain tidak memiliki kaitan dengan Harini, Malam Pagi juga tidak memiliki kaitan ataupun pernah berbicara dengan Probosutedjo ataupun majelis hakim kasasi Probosutedjo.

Soal aliran dana, Malam Pagi tidak bersedia memberi penjelasan. Ia hanya mengatakan bahwa peranannya berhenti sampai pada Sriyadi, staf Perdata. "Saya tidak tahu,"kata Malam Pagi.

Pengacara Malam Pagi lainnya, Jhonshon Manik, menyatakan aliran dana bermula dari staf Korpri MA, Sudi Ahmad, ke Malam Pagi lalu ke Sriyadi. "Kalau Malam Pagi punya jalan untuk mengurus perkara itu, ia tidak akan pakai Sriyadi. Ia main sendiri,"ujar Jhonshon.

Thoso Priharnowo

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X