Tebaran Rupiah dan US Dolar di Kasus KPU

TEMPO Interaktif, Jakarta:Soedji Darmono Pejabat Departemen Keuangan yang didakwa menerima sejumlah uang dari Wakil Kepala Biro Keuangan KPU Mochamad Dentjik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini Senin (17/10) membantah bahwa dirinya telah menerima uang dalam bentuk rupiah sebesar 50 juta. "Saya hanya sekali bertemu dengan Dentjik dan hanya menerima Rp 20 juta,"ujarnya.

Berdasarkan daftar penerima uang pada Departemen Keuangan yang dibuat oleh Dentjik disebutkan bahwa Soedji telah menerima uang sebesar 50 juta masing-masing pada bulan Februari sebesar Rp 20 juta, Juni Rp 10 juta dan Agustus Rp 20 juta.

Soedji mengaku menerima amplop berisi uang dari Dentjik pada bulan Februari 2004 ketika itu dia menjabat sebagai Direktur sementara Pembinaan Anggaran II Departemen Keuangan. "Tetapi saya tolak saya katakan, Pak Dentjik jangan gini-ginian ini memang pekerjaan saya,"ujar Soedji. Namun menurut Soedji, tanpa sepengetahuannya amplop tersebut ditinggalkan Dentjik di mejanya. "Amplop yang berisi uang sekitar Rp 20 juta tersebut kemudian saya simpan di dalam laci untuk kemudian saya kembalikan kepada Dentjik,"ujarnya.

Namun menurut pengakuan Soedji setelah itu dia tidak pernah bertemu lagi dengan Dentjik, terlebih kemudian pada November 2004 dia dipindah ke Surabaya. Akhirnya uang tersebut baru dikembalikan setelah dia berada di Surabaya dan menerima telepon dari Antoni Sirait salah satu staf dari Ishak Harahap Kasubdit Ditjen Anggaran yang meminta agar Soedji mengembalikan uang tersebut.

Namun ketika itu menurut Soedji, Antoni menyebutkan angka Rp 50 juta. "Waktu mengirim kepada Deni saya tambah dengan uang saya sendiri,"katanya. Selain dalam rupiah Soedji mengaku menerima sebesar US$ 40 ribu dari Dentjik yang dititipkan kepada Ishak Harahap.


Ishak Harahap yang juga menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut menyangkal telah menerima uang pada bulan Juni dan Agustus 2004 masing-masing Rp 10 juta dari Dentjik. Ishak mengaku hanya menerima total Rp 40 juta, masing-masing pada Februari 2004 sebesar Rp 15 juta, Desember 2004 12,5 juta dan Februari 2005 Rp 12,5 juta. September 2004 Dentjik memberikan titipan US$ 39 ribu, terdiri dari empat gepok, tiga gepok masing-masing US$ 10 ribu dan satu gepok US 9 ribu.

Riska S. Handayani