KPU Bukan Subordinat Pemerintah dan Legislatif

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar politik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Daniel Saparingga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus independen. "Bukan subordinat pemerintah, tidak tunduk pada legislatif dan eksekutif,"katanya saat diundang tim kecil Komisi II untuk membahas soal RUU KPU di Gedung MPR/DPR, Jakarta.

Menurut Daniel status lembaga KPU yang termaktub dalam RUU KPU pasal 1 poin 3 yakni sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, hingga kini belum jelas definisinya. "KPU harus mempertahankan otonominya tapi tidak boleh tersubordinat oleh pemerintah dan legislatif, sehingga KPU bisa dibilang lembaga pelengkap saja,"kata Daniel.

Definisi mandiri, menurut Daniel, tidak serta merta dikaitkan dengan aktivis kampus. "Orang kampus yang hanya berkutat pada buku dan teori butuh waktu setahun dulu untuk belajar soal KPU,"ujarnya.

Pakar dari team rektor yang juga hadir dalam acara tersebut yakni, Anton Prijatno dari Universitas Surabaya menimpali bahwa kemandirian ini bisa saja terwujud jika terjadi reformasi dalam struktur organisasi KPU. "Perlu penegasan hubungan antara KPU dengan KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota adalah hubungan bersifat hierarkis," kata Anton.

Alasannya, bisa dicegah upaya-upaya untuk menarik KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/kota pada kepentingan lokal dan atau partikular terlepas dari kendali KPU.

Rengga Damayanti