Komisaris Besar Irman Santoso Akui Terima Uang dari Adrian

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Irman Santoso mengakui telah menerima sejumlah uang dari Adrian Waworuntu, terpidana utama kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun. Namun uang itu, menurut dia, tidak ia dinikmatinya sendiri, melainkan disampaikan dan diteruskan ke atasannya.

Hal itu disampaikan Irman melalui kuasa hukumnya Haposan Hutagalung kepada wartawan Selasa 18/10) siang di Jakarta. Namun, Haposan tidak menyebutkan jumlah uang yang diterima Irman, dan atasan yang diberi uang itu.

"Kami tidak akan menyebutkan orang-orangnya. Biar saja nanti tersangka (Irman) sendiri yang menyebutkan," kata Haposaan.

Melalui Haposan, Irman berjanji akan membeberkan aliran dana dari Adrian Waworuntu senilai Rp 500 juta yang dia terima saat menangani kasus surat utang fiktif itu.

Sebagai perwira berpangkat komisaris besar, Irman mempunyai wewenang yang sangat terbatas. "Irman mengatakan urusan ini (suap Adrian) berjenjang keatas, ada tiga sampai empat lantai diatasnya," papar Haposan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Bambang Kuncoko menolak memberikan komentar. "Kasus ini masih dalam penyidikan, dan saat ini masih dalam proses pra peradilan. kita tunggu hasilnya bagaimana," kata Bambang.

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) sabtu (17/9) lalu menahan Irman Santoso. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru pada 2004 lalu. Erwin Dariyanto