Ijin Reksadana Pendapatan Tetap Dihentikan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terjadinya gelombang redemption besar-besaran pada Maret dan September lalu, terlebih pada reksa dana pendapatan tetap, membuat Badan pengawas pasar modal (Bapepam) mengeluarkan keputusan baru. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Bapepam Darmin Nasuton itu dikirimkan pada semua Manajemen Investasi (MI) tanggal 7 Oktober lalu.
Dalam keputusan yang tertuang dalam surat
No.S-2776/PM/2005 tanggal 7 Oktober mengenai kebijakan
tentang reksa dana pendapatan tetap dan investasi
reksa dana pada obligasi itu, terdapat tiga poin.
Pertama, Bapepam menghentikan untuk sementara proses
pernyataan pendaftaran reksa dana pendapatan tetap
yang baru. Kedua, melarang reksa dana campuran dan
reksa dana pasar uang yang mendapat pernyataan efektif
setelah tanggal surat tersebut. Untuk investasi atau pembelian pada efek bersifat utang yang
jatuh temponya lebih dari setahun. Ketiga, melakukan
kajian atas kegiatan dan mekanisme perdagangan
obligasi, terutama di pasar sekunder. Untuk
meningkatkan likuiditas dan transparansi perdagangan
obligasi tersebut.
Meurut Kepala Biro Pengelolaan investasi dan Riset, Freddy Saragih keputusan penghentian itu bersifat sementara. "Tujuannya untuk mengevaluasi,"katanya.
Suliyanti Pakpahan
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Pendiri Grup Band The Doors Tutup Usia
- David Karp, 'Drop Out' SMA yang Kaya dari Tumblr
- Kiki Amalia Terima Dana dari Fathanah via BCA
- Mobil-mobil Keren di Film `Fast & Furious`
- Pengacara PKS Bungkam Soal Pelat Nomor Palsu
- Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor
- Karena Cantik, Wanita ini Tidak Bisa Bekerja
Berita Utama Bisnis
- SBY Resmi Lantik Chatib Basri
- Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan
- Teras Narang Minta Pabrik CPO Bantu Perbaiki Jalan
- PTPN X Targetkan Laba Naik sampai Rp 500 Miliar
- Kadin Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan
- Kalbe Farma Tarik 7,7 Persen Saham
- Aspperda Usul Smelter Dibangun dengan Kluster













