Polres Depok Tak Kenai Pidana Penjual Petasan
Topik
TEMPO Interaktif, Depok:Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Basuki Herlambang mengatakan, para pedagang petasan dan kembang api yang terkena razia di pasar dan terminal tak dikenai pidana.
"Mereka kelasnya hanya pedagang, bukan distributor besar atau pembuat," kata Basuki, Rabu (19/10).
Namun ia mengakui ada peraturan yang menyebutkan bahwa barang siapa yang membuat, menyediakan, dan menyembunyikan serta memperdagangkan bunga api atau petasan akan dipidana satu tahun.
Aparat kepolisian Resort Depok, kemarin sore merazia dan menyita aneka petasan, seperti jenis kupu-kupu, gasing, roket, disko star, dan meteor. Razia dilakukan di tiga tempat, yaitu Pasar Dewi Sartika, Pasar Depok Jaya, dan Terminal Depok.
Puluhan pedagang yang terjaring razia digiring ke kantor Polres Depok untuk diberikan arahan. Agus, pedagang petasan di Depok Jaya mengatakan, dirinya baru berjualan petasan dan kembang api selama tiga hari.
"Modalnya saja boleh minjam dari saudara sebesar Rp 400 ribu," ujarnya. Rini Kustiani
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Berita Utama Metro
- Lagi, Kampung Pulo Terendam Banjir 2 Meter
- Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jatinegara
- Pendaki Asal Depok Meninggal di Puncak Arjuna
- Warga Ingin Terlibat Normalisasi Waduk Pluit
- Pembongkaran Bangunan di Waduk Pluit Mulai Pagi
- Layani Pasien KJS, Rumah Sakit Pemerintah Nombok
- Hujan Deras, Beberapa Titik di Jakarta Tergenang













