Tim MA Mulai Periksa Para Hakim Perkara Probosutedjo

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah mulai memeriksa para hakim yang menangani perkara kourpsi Probosutedjo di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, menurut Ketua Muda bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Gunanto Suryono akan diserahkan ke Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau tidak dipanggil ke MA, tim yang akan dipanggil ke sana," kata Gunanto kepada wartawan, abu (19/10).

Pemeriksaan terhadap hakim pengadilan negeri akan dilakukan oleh tim yang dipimpin Asisten Pengawasan dan Pembinaan MA, Ansyahrul. Para hakim yang diperiksa adalah M. Soleh, Andi Samsan Nganro dan Pramodana Kumara K. Atmadja.

Untuk hakim pengadilan tinggi, lanjutnya, akan diperiksa oleh hakim agung. Hakim tinggi yang akan diperiksa yaitu H. Samang Hamidi, RR Sri Sumartinah dan Suparno termasuk mantan ketua PT DKI Jakarta Richard Marbun. "Tim ini bisa dipimpin saya atau yang lainnya," ucapnya.

Secara pribadi Gunanto menyatakan tidak yakin jika majelis hakim hakim di tingkat pertama terkena suap dalam kasus ini. Sebab, mereka menghukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Majelis yang diketuai M. Soleh menghukum Probosutedjo empat tahun penjara, atau satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa I Ketut Murtika.

Dia curiga permainan terjadi di tingkat banding. Alasannya, majelis hakim banding meringankan hukum Probo dari empat tahun menjadi dua tahun. "Tetapi kita harus hati-hati, tidak boleh menyamaratakan," kata dia. Edy Can