Topik
Subsidi Pupuk Jangan Diberikan ke Industri
TEMPO Interaktif, Jakarta:Subsidi pupuk, menurut Pengamat Pertanian dari Institute For Development on Economic and Finance (Indef) Bustanul Arifin, sebaiknya langsung diberikan kepada petani. "Kalau subsidi diberikan kepada pabrik hanya buang anggaran saja,"katanya.
Model subsidi yang Bustanul maksud bukan berarti memberikan uang tunai secara langsung kepada petani. Namun, subsidi bisa diberikan melalui kios pupuk yang dikelola oleh kelompok tani atau Koperasi Unit Desa. Kios ini diharapkan mengetahui persis kebutuhan pupuk petani di wilayahnya.
Selama ini subsidi pupuk diberikan kepada pabrik melalui bantuan gas. Namun, pola itu ternyata masih terjadi kebocoran. Buktinya, perkebunan besar bisa memperoleh pupuk bersubsidi.
Menurut Bustanul, pemerintah bisa berkoordinasi dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dan Kelompok Tani Nelayan Andalan untuk memperoleh data kios pupuk. "Mereka yang selama ini bertahan,"katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Departemen Pertanian Hilman Manan menyatakan, saat ini pola subsidi yang paling memungkinkan baru melalui industri. Karena, institusi yang terlibat relatif sedikit. "Jadi akuntabilitas dan pengawasannya relatif mudah,"katanya.
Subsidi langsung ke petani, menurut Hilman, terganjal data kependudukan yang masih belum beres. Dia mengusulkan adanya identitas tunggal untuk menentukan secara pasti petani yang berhak menerima subsidi.
Hilman menyatakan, sesungguhnya kuota pupuk bersubsidi 2006 sudah ditentukan. Kuota Urea bersubsidi sebesar 4,3 juta ton. Sementara pupuk ZA 600 ribu ton, SP36 700 ribu ton, dan NPK 400 ribu ton. "Soal total dana subsidinya menyesuaikan dengan harga gas dan bahan bakar,"katanya.
Ewo Raswa





