Akbar-Retno Berdamai, Buku Segera Direvisi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Guru SMU Negeri 13 Jakarta, Retno Listyarti, menandatangani akta perdamaian dengan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung. Menurut akta itu, Retno dan Akbar Tanjung sepakat untuk merevisi buku pelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk kelas dua SMU yang dipersengketakan.

Revisi dilakukan pada edisi selanjutnya dari buku terbitan penerbit Erlangga itu. Retno harus menambahkan kalimat "sebelum menjawab pertanyaan ini, carilah putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2004 No 572 K/PID/2003" dalam buku yang ditulisnya.

"Sabtu (12/11), akta perdamaian ditandatangani. Lima hari sebelum lebaran, Akbar masih menolak isi draf perdamaian itu," kata Retno kepada wartawan seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/11).

Menurut Retno, pada 8 November malam, Akbar mengadakan rapat dengan keluarganya untuk menentukan sikap terhadap draf versi Retno. "Tiba-tiba Akbar menelepon dan dia menerima semua (Pasal Draf) versi saya," ungkapnya.

Draf itu terdiri dari tujuh pasal yang ditandatangani oleh Akbar, Retno, dan penerbit Erlangga yang diwakili kuasa hukum Sabas Sinaga. Dalam pasal ketiga akta perdamaian itu Akbar harus mengirim surat pemberitahuan bahwa buku Retno tidak lagi disengketakan dan tidak menjadi persoalan hukum, dengan melampirkan akta perdamaian ke lembaga dan institusi seusai tembusan pada somasi Akbar.

Pemberitahuan juga harus dikirim pada SMU Negeri 6 dan SMU 70 Jakarta yang pernah menyatakan tidak menerjemahkan buku Retno tersebut.

"Perdamaian ini dianjurkan dalam berita acara. Dengan akta ini urusan cepat, proses selesai, dan tidak ada proses hukum lagi," kata kuasa hukum Akbar Tandjung, Atmajaya Salim.

Dalam akta perdamaian juga tercantum kesepakatan bahwa semua pihak saling melepas tuntutan hukum. Dalam Pasal 7 semua pihak sepakat bahwa akta perdamaian mengganti semua pernyataan pengertian dan perjanjian diantara pihak-pihak yang bersengketa.

Retno dan Akbar berseteru soal buku Retno yang dinilai Akbar mencoreng nama baiknya. Buku itu dianggap mengarahkan siswa untuk memandang Akbar sebagai pihak bersalah dalam kasus korupsi dana Bulog. Ibnu Rusydi