2010, Pembayaran Fiskal Luar Negeri Akan Dihapus

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menghapus pembayaran fiskal luar negeri pada 2010. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Yusuf Anwar dalam rapat kerja Panitia Khusus RUU Perpajakan di DPR RI, Jakarta, Senin (21/11).

"Penghapusan pembayaran fiskal luar negeri itu akan dilakukan jika sudah ditemukan sumber-sumber pembiayaan lainnya," kata Anwar. Saat ini pendapatan negara dari fiskal luar negeri mencapai Rp 1,3 triliun per tahun, yakni setiap orang dikenakan Rp 1 juta.

Sebelumnya kalangan pariwisata meminta kepada pemerintah agar fiskal luar negeri dihapus karena dinilai menghambat arus pariwisata.

Seperti diketahui, pengenaan fiskal luar negeri diberlakukan sejak krisis ekonomi terjadi di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menambah penerimaan negara.

Saat ini rapat kerja masih berlangsung. Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi XI Paskah Suseta dan dihadiri Menteri Keuangan Yusuf Anwar, Dirjen Pajak Hadi Purnomo, Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional Anggito Abimanyu.

suryani ika sari