Topik
Utang Rp 300 juta, Rumah Rp 1 Miliar Disita
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rumah milik Jo Erwin Tarunagara (60 tahun) di kompleks Sunter Paradise II Blok P Nomor 11, Sunter disita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11).
Erwin mengaku pernah berutang Rp 300 juta pada mantan bosnya, Cin Setiadi Sutanto. "Padahal rumah ini seharga Rp 1 miliar," kata dia di sela-sela kesibukan mengangkut barang-barangnya.
Ia menuturkan, ketika masih kerja sama dengan Setiadi di PT Forbitas Intitama Prima, dirinya meminjam Rp 300 juta pada bosnya itu untuk melunaskan utangnya di Bank Multi Arta Santosa. "Utang di bank itu Rp 250 juta, agunannya rumah ini," ujarnya.
Utang pada bank kemudian lunas pada 1999. Tapi, sebagai jaminan, Setiadi memegang surat-surat kepemilikan rumah dengan tiga kamar, dan luas tanah 185 meter persegi itu. "Saya disuruh tanda tangan blangko kosong, tapi disalahgunakan," kata Erwin.
Keduanya kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Secara pidana ia menang atas tuduhan penyerobotan tanah dan rumah. Tapi di gugatan perdata, ia kalah karena masih berutang pada bosnya. Ketika dirinya berupaya damai, kata Erwin, bosnya itu malah menaikkan terus (pembayaran utang) sampai Rp 700.
Juru sita Pengadilan, Supardi, membantah keterangan Erwin. Menurut dia, Setiadi sebagai pihak ke tiga, adalah pembeli rumah.
Rumah itu, kata dia, dilelang Bank Multi Artha Santosa untuk memperoleh pengembalian utang Erwin. "Tanggal 31 Juli 2002, pinjam pakai (rumah) berakhir," tambahnya.
Namun karena alasan perikemanusiaan, Erwin dibolehkan tinggal. Ketika Pengadilan akan mengeksekusi rumah itu pada 29 September 2005, Erwin membuat pernyataan akan mengosongkan rumah pada 12 November 2005. "Karena sudah lewat, sekarang terpaksa disita," kata Supardi. Ibnu Rusydi





