BI Evaluasi Peraturan Penyeragaman Kolektibilitas Perbankan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia akan mengevaluasi penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai penyeragaman kolektibilitas kredit perbankan, Evaluasi akan dilakukan pada Januari 2006, tepat setahun setelah peraturan tersebut ditetapkan. "Kami akan evaluasi, walaupun hasilnya belum pasti. Peraturannya akan tetap seperti itu atau tidak,"ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengawasan Perbankan BI, Muliaman Hadad, di Jakarta Kamis (24/11).
Evaluasi yang akan dilakukan BI bukan berarti BI akan mengubah isi peraturan tersebut. Menurut Muliaman, sejak penetapan PBI 7/2/2005 Januari lalu, BI telah menerima berbagai masukan dari dunia perbankan. Keluhan perbankan, hanya terjadi ketika peraturan tersebut baru ditetapkan, karena bank harus melakukan banyak penyesuaian.
Selain kritikan, PBI 7/2/2005 dinilai banyak pihak mampu menimbulkan kultur yang baik mengenai penanganan resiko perbankan. Dalam evaluasi mendatang, BI tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential). "Kami tak akan mengorbankan prinsip itu, karena harganya terlalu mahal,"ujarnya. Jika perbankan tidak hati-hati, maka masyarakat yang akan menerima akibatnya.
Astri Wahyuni



